Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur Propinsi Jawa Barat

Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur Propinsi Jawa Barat
Tampilkan postingan dengan label Kebijakan Pemerintah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kebijakan Pemerintah. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 Januari 2017

PROGRAM RASKIN AKAN DIGANTI VOUCHER PANGAN


Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa; Program pemberian beras untuk rakyat miskin (RASKIN) akan diganti dengan VOUCHER PANGAN yang akan disampaikan langsung kepada rumah tangga yang menjadi sasaran.
Voucher Pangan tersebut dapat digunakan untuk menebus beras dan/atau telur atau bahan pokok lainnya, di pasar, di warung, di toko pada harga yang berlaku.
Semoga dengan reformasi ini, masyarakat yang belum sejahtera dan belum mampu akan memiliki lebih banyak pilihan dengan bisa membeli sembako di pasar atau toko dengan kualitas yang lebih baik. Serta juga bisa memperoleh nutrisi yang lebih seimbang, tidak hanya karbohidrat namun juga protein, misalnya telur.
Dengan adanya reformasi ini, pedagang-pedagang sembako di pasar juga bisa mendapatkan tambahan peluang usaha dan bisa dipercayakan. Dan yang tidak kalah penting, melalui reformasi ini Bulog akan dikembalikan lagi fungsinya sebagai “buffer stock” sebagai stabilisator harga beras dan bahan-bahan yang lainnya dan juga penyangga harga gabah petani apabila harga gabah jatuh.
Diharapkan dana-dana yang mengalir ke desa berupa Dana Desa juga mempengaruhi terhadap angka kemiskinan yang ada di desa- desa, yang ada di kampung-kampung.
Apabila voucher ini bisa dikerjakan dengan baik dari DATA BPS yang ada, ia meyakini bahwa masyarakat Indonesia yang masih kurang sejahtera bisa akan berkurang lagi karena bantuan ditujukan kepada sasaran yang jelas nama dan alamatnya.
Setiap bulannya masyarakat akan menerima uang non-tunai sebagai pegganti beras yang bisa dibelanjakan kebutuhan pangan sehari-hari di “e-Waroeng” atau di toko yang ditunjuk oleh pemerintah.
Pemberlakuan e-voucher bantuan pangan didasarkan pada kajian mendalam, yang salah satunya hasil temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 April 2014. Pada temuan itu, ada beberapa kelemahan dalam penyaluran raskin diantaranya tidak tepat sasaran, jumlah, waktu, kualitas, harga dan administrasi sehingga sistemnya harus didesain ulang.
Seperti yang kita ketahui, selama ini bantuan raskin dalam bentuk beras sebanyak 15 kilogram. Namun, kedepan secara bertahap raskin akan diganti dengan uang masing-masing sebesar Rp 110 ribu. Uang tersebut tidak diberikan langsung melainkan non tunai.
Penerima raskin hanya menerima kartu semacam kartu kredit yang setiap bulan diisi oleh pemerintah melalui Kementrian Sosial. Uang yang ada dalam kartu tersebut tidak akan hangus meskipun tidak habis dibelanjakan dalam sebulan, melainkan akan terakumulasi pada bulan berikutnya.
Informasinya pada 2017 di uji coba di 44 kota. Pada 2018, di uji coba di beberapa kabupaten, dan 2019 baru secara nasional semua kabupaten sudah melaksanakan E-voucher / Voucher Pangan.
Kami berharap, apabila program ini berjalan diharapkan para penerima manfaat dapat tepat sasaran, tidak ada kecurangan dan permainan data.. Semoga..

Sabtu, 07 Januari 2017

PROSEDUR PENGGUNAAN DANA HIBAH 10 JUTA UNTUK RT DAN RW


PROSEDUR PENGGUNAAN BANTUAN DANA HIBAH 10 JUTA UNTUK RUKUN TETANGGA (RT) DAN RUKUN WARGA (RW) DI KABUPATEN CIANJUR.
2.3. Prosedur Penggunaan Bantuan
a. Penerima Bantuan Keuangan kepada Rukun Tetangga/Rukun Warga wajib menggunakan dana bantuan sesuai dengan Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK) dan/atau perubahan DURK yang dilampiri dengan Berita Acara Perubahan.
b. Pada dasarnya prinsip dari azas penggunaan dana diarahkan seluas-luasnya untuk kepentingan pembangunan dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat yang dikelola secara terbuka, demokratis, azas manfaat dan dapat dipertanggungjawabkan serta ditujukan untuk mendukung Visi Kabupaten Cianjur yaitu “ Cianjur Lebih Sejahtera dan Berakhlakul Karimah”.
c. Adapun Rencana penggunaan dana diarahkan kepada kegiatan yang mengarah kepada upaya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan mendukung terciptanya masyarakat Berakhlakul Karimah, yang peruntukannya sebagai berikut:
1. Alokasi Biaya Khusus sebesar Rp. 7.500.000,- , dengan perincian kegiatan meliputi:
a) Pembiayaan kegiatan yang menunjang peningkatan Indeks Pembangunan Manusia dan Keagamaan dengan peruntukan sebagai berikut :
1) Bantuan Bidang Pendidikan, diperuntukan untuk pemenuhan kebutuhan penunjang sekolah bagi anak yang tidak mampu serta pengadaan perlengkapan dan peralatan sekolah baik formal maupun nonformal.
2) Bantuan Bidang Kesehatan, diperuntukan bagi keluarga miskin dalam mendapatkan Pelayanan Kesehatan dan kebutuhan transport Keluarga miskin ke tempat pengobatan.
3) Bantuan Bidang Daya Beli: (i) Untuk modal usaha kecil bagi keluarga miskin yang dikelola secara bergulir, (ii) Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) bagi warga miskin.
4) Bantuan Bidang Keagamaan: Diperuntukan bagi operasional guru ngaji, Imam Masjid Jum’at, dan pemeliharaan Madrasah/Masjid.
b) Bantuan Infrastruktur: untuk kegiatan diantaranya, perbaikan Jalan gang, jembatan, jalan lingkungan, saluran air (drainase), rumah tidak layak huni (RUTILAHU), MCK, Balai Pertemuan Warga, Poskamling, Rehabilitasi Madrasah/Masjid dll.
c) Ketentuan jumlah yang akan diberi bantuan dan besaran jumlah bantuannya untuk masing-masing sebagaimana tercantum dalam butir a) dan b) tesebut diatas ditentukan berdasarkan hasil musyawarah/rembug warga di ke-RT-an yang bersangkutan yang dituangkan dalam Berita Acara dan dilampiri dengan Daftar Hadir musyawarah/rembug warga dimaksud.
2. Biaya Alokasi Umum sebesar Rp. 2.500.000,- diperuntukan bagi :
a) Operasional dan Administrasi, meliputi pembiayaan untuk :
1. Operasional Ketua RT 12 Bulan x Rp. 55.000,-
2. Operasional Sekretaris RT 12 Bulan x Rp. 20.000,-
3. Operasional Bendahara RT 12 Bulan x Rp. 20.000,-
4. Alat Tulis Kantor (ATK) sebesar Rp. 50.000,-.
5. Dana Kesejahteraan RT/RW, PWK, PAC dan DPC ARWT Rp. 80.000,-
6. Operasional di tingkat RW yang merupakan hasil pengumpulan kolektif (urunan) dari masing-masing RT dengan memenuhi kebutuhan antara lain:
(i) Operasional Ketua RW 12 Bulan x Rp. 65.000,-
(ii) Operasional Sekretaris RW 12 Bulan x Rp. 20.000,-
(iii) Operasional Bendahara RW 12 Bulan x Rp. 20.000,-
(Hasil perkalian kemudian di jumlah selanjutnya dibagi dengan banyaknya RT, hasilnya merupakan jumlah urunan tiap RT ke ke-RW-an)
b) Bantuan Kegiatan Pemberdayaan Generasi Muda di tingkat RT sebesar Rp.250.000,-
c) Biaya transport RT dan RW anggarannya disesuaikan dengan jarak tempuh yang dituju digunakan selama 1 tahun anggaran sebesar Rp. 200.000,-
d) Biaya pelaporan kegiatan RT/RW sebesar Rp. 150.000,-.
e) Anggaran yang tersisa dari total biaya alokasi umum ini diperuntukan bagi alokasi biaya khusus.
**Semoga bermanfaat..

TARIF STNK-BPKB RESMI NAIK TIGA KALI LIPAT



Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017.
Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tertanggal terbit 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan, sekaligus menggantikan peraturan lama PP Nomor 50 Tahun 2010.
Dengan berlakunya PP 60/2016 ini, terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2.
Tidak tanggung, kenaikan itu ada di kisaran tiga kali lipat dari tarif lama. Biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga naik menjadi Rp100 ribu yang sebelumnya Rp50 ribu. Roda empat atau lebih dari sebelumnya Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.
Untuk pengesahan STNK, yang sebelumnya gratis, dengan disahkan PP ini maka akan berbayar Rp25 ribu untuk roda dua dan empat, dan Rp50 ribu bagi roda empat atau lebih.
Pengurusan dan penerbitan BPKB mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Roda dua dan roda tiga yang sebelumnya ditarif sebesar Rp80 ribu, kini diwajibkan membayar Rp225 ribu dan roda empat atau lebih sebesar Rp375 ribu dari sebelumnya Rp100 ribu.
Selain itu, biaya baru Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua dan roda tiga dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu, dan Roda empat atau lebih dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu.
Kenaikan tarif masih dikenakan pada tarif Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan untuk roda dua atau roda tiga dari Rp75 ribu menjadi Rp150 ribu, dan roda empat atau lebih dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.
Tarif PNBP yang dikelola oleh Polri dengan aturan Kementerian keuangan ini tidak dikenakan pada Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).

Harga BBM Naik


Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) naik mulai hari Kamis, 5 Januari 2017. Kenaikan harga terjadi untuk Bahan Bakar Khusus (BBK) yakni pertamax, pertamax plus, pertamina dex, dexlite, pertalite, dan pertamax turbo.
Seperti dilansir dari situs resmi pertamina, kenaikan ini untuk menyesuaikan fluktuasi harga minyak dunia, harga bahan bakar tersebut rata-rata mengalami kenaikan sebesar Rp 300,-.
Di Jawa Barat, harga pertamax mulai hari ini naik menjadi Rp 8.050 dari sebelumnya seharga Rp 7.750. Sementara Pertamax plus menjadi Rp 8.750 (sebelumnya Rp 8.450), pertamina dex Rp 8.400 (sebelumnya Rp 8.100).
Sementara untuk harga dexlite naik menjadi Rp 7.200 (sebelumnya Rp 6.900), pertalite Rp 7.350 (sebelumnya Rp 7.050), dan pertamax turbo Rp 9.050 (sebelumnya Rp 8.750).
Untuk informasi dan keluhan pelanggan dapat menghubungi Contact Pertamina di 1 500 000 atau pcc@pertamina.com.

NIKAH DI KUA BISA GRATIS


Saat ini telah ada Peraturan Pemerintah baru yaitu PP No 48 Tahun 2014 yang mengganti PP Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam peraturan yang baru ini diatur ketentuan sebagai berikut :
1. Bila proses nikah dilakukan di kantor KUA pada jam kerja kantor maka biayanya yaitu Rp0 alias gratis.
2. Namun bila proses nikah dilakukan di luar kantor KUA atau di KUA tapi di luar jam kerja maka dikenakan biaya administratif sebesar Rp600.000,-.
Untuk membuat prosesi pernikahan Anda di KUA berjalan dengan lancar dan sesuai dengan apa yang Anda maka Anda perlu memperhatikan beberapa tips berikut ini.
A. TENTUKAN LOKASI AKAD NIKAH
Tips pertama Anda harus menentukan lokasi akad nikah. Lokasi akad memang perlu Anda tentukan dengan baik sebab hal ini akan menentukan surat-surat atau dokumen yang harus disiapkan. Jika lokasi akad nikah yang Anda tentukan berbeda dengan KTP domisili, maka mau tak mau Anda harus mengurus surat rekomendasi dulu dari KUA yang sesuai dengan alamat di KTP.
B. SIAPKAN SURAT-SURAT
Setelah lokasi akad ditentukan, maka langkah berikutnya adalah menyiapkan surat-surat dan dokumen sebagai syarat pencatatan pernikahan yang berupa :
1. Surat pengantar dari ketua RT
2. Surat pernyataan belum menikah dengan materai Rp6 ribu yang diketahui ketua RT dan RW serta lurah setempat
3. Surat keterangan untuk nikah model N1, N2, dan N4 yang bisa didapat dari kelurahan
4. Surat izin orang tua bagi yang belum berumur 21 tahun
5. Surat cerai dari Pengadilan Agama buat yang sudah pernah nikah lalu bercerai
6. Surat kematian dari kelurahan kalau sudah pernah nikah lalu pasangannya meninggal
7. Surat dispensasi poligami dari Pengadilan Agama kalau calon pengantin pria sudah beristri
8. Surat rekomendasi nikah dari KUA domisili kalau tempat tinggalnya sesuai KTP tidak berada di wilayah kerja KUA yang akan dipakai buat nikah
9. Surat izin dari atasan/komandan buat anggota TNI/Polri dan sipil TNI/Polri
10. Fotokopi KTP dan kartu keluarga pasangan dan orang tua/wali
11. Pas foto 2 x 3 sendiri-sendiri lima lembar. Kalau anggota TNI, harus dengan pakaian dinas
12. Pas foto berwarna calon pengantin duduk berdampingan 4 x 6 enam lembar
13. Akta kelahiran
14. Fotokopi KTP saksi nikah
15. Jika Anda menikah dengan orang asing (Warga Negara Asing), maka ada beberapa tambahan surat dan dokumen yang harus Anda lengkapi yaitu :
16. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
17. Surat keterangan model KII dari dinas kependudukan kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia
18. Tanda lunas pajak bangsa asing kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia
19. Fotokopi paspor
20. Fotokopi Akta kelahiran
21. Keterangan izin masuk sementara dari kantor imigrasi
22. Surat keterangan dari kedutaan atau perwakilan diplomatik negara yang bersangkutan
23. Buat yang menikah dengan WNA, Anda juga bisa membuat surat perjanjian harta terpisah atau premarital agreement (tidak wajib) yang nantinya berguna untuk memastikan status kepemilikan rumah kita nanti setelah menikah.
C. PERHATIKAN ALUR
Saat menikah di KUA ada beberapa alur yang telah diatur oleh Kementerian Agama yakni:
1. Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan
2. Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA
3. Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan
4. Membayar biaya akad nikah kalau lokasinya di luar KUA
5. Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
6. Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah
7. Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui
D. AWAS BUKU NIKAH PALSU
Setelah akad nikah selesai dilakukan di KUA, kita akan mendapat buku nikah. Buku nikah ini harus Anda cek untuk memastikan keasliannya. Pasalnya saat ini juga pernah ditemukan kasus pemalsuan buku nikah. Dalam hal ini Anda harus menghindari buku nikah palsu dengan ciri-ciri :
1. Potongan buku dan lambang Garuda tidak simetris
2. Kertas lebih tipis dan kelihatan murahan
3. Hologram terlalu mengkilap
4. Di setiap lembar tak ada gambar Garuda kalau dilihat pakai sinar ultraviolet
PERSYARATAN UNTUK MENIKAH DI KUA
Prosedur pertama dalam prosesi pernikahan di KUA adalah Anda harus memenuhi beberapa persyaratannya berikut ini yaitu :
1. Surat keterangan untuk nikah (model N1),
2. Surat keterangan asal-usul (model N2),
3. Surat persetujuan mempelai (model N3),
4. Surat keterangan tentang orang tua (model N4),
5. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
6. Bukti imunisasi TT(Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
7. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000,-.
8. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orang tua/wali;
9. Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar;
10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun;
11. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing;
12. Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989;
14. Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Sedangkan dalam proses pengurusan Surat Nikah ke KUA, Anda harus memenuhi hal-hal berikut ini :
CALON SUAMI
1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
2. Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
3. Jika calon Istri sedaerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.
LAMPIRAN
1. Fotokopi KTP,
2. Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK).
3. Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah,
4. Pas Foto 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri sedaerah/Kecamatan
CALON ISTRI
1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
2. Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
3. Calon Suami dan Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
LAMPIRAN
1. Fotokopi KTP,
2. Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten.
3. Fotokopi Kartu Imunisasi TT
4. Pas Foto latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lembar.
5. Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.
6. Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun.
7. Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
8. Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
9. Surat Keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat
10. Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
11. N5 (surat izin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 tahun.
12. N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.
MENIKAH DI KUA ADA BANYAK KEUNTUNGANNYA
Demikianlah beberapa informasi mengenai tata cara dan biaya nikah di KUA. Maka bila Anda ingin merencanakan pernikahan dengan pasangan, Anda harus memahami beberapa penjelasan di atas. Dan satu hal lagi yang perlu Anda ingat, yaitu Anda tak perlu ragu untuk melakukan proses pernikahan di KUA. Karena selain simpel dan sederhana, Anda juga bisa melakukan penghematan karena Anda tidak perlu mengeluarkan uang.
**Semoga bermanfaat..

BEBAS BEA BALIK NAMA DAN DENDA PAJAK


***Kabar gembira bagi seluruh warga Jawa Barat..
Terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2016, bagi Anda warga Jawa Barat yang belum melakukan dan akan Balik Nama Kendaraan Bermotor yang Anda miliki, saat ini ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat, yaitu pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif berupa denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya. Selain kebijakan pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB, Gubernur Jawa Barat juga memberikan kebijakan Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pembebasan sanksi administratif berupa denda PKB ini diberikan kepada seluruh wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak tahunan terkecuali untuk kendaraan bermotor baru.
Kebijakan ini tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 973/499-Dispenda/2016 mengenai Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Atas Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya, Serta Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ditetapkan pada tanggal 11 Oktober 2016. Kebijakan Gubernur Jawa Barat ini berlaku mulai 17 Oktober 2016 sampai dengan 24 Desember 2016.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha. BBNKB dipungut atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor dimana objek dari BBNKB ini adalah kendaraan bermotor termasuk kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat.
Penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor ini terjadi sebagai akibat jual beli, hibah, warisan dan perjanjian. Selain itu pula, kendaraan yang menjadi objek BBNKB ini mengalami perubahan bentuk, berganti fungsi, berganti mesin, serta merupakan kendaraan yang dimasukkan dari luar negeri dan dipakai secara tetap di Indonesia. Sedangkan subjek BBNKB adalah orang pribadi, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, TNI dan Polri yang menerima penyerahan kendaraan bermotor. Kesimpulannya setiap kendaraan bermotor berpindah status kepemilikan maka harus dilakukan balik nama agar data pemilik kendaraan yang baru tercatat di kantor samsat dan pemilik lama tidak perlu terkena tarif progresif serta pemilik baru akan lebih mudah dalam melaksanakan kewajiban tahunannya dalam membayar PKB.
Dasar pengenaan BBNKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor, dimana besarnya tarif BBNKB atas penyerahan pertama ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen) untuk Kendaraan Bermotor orang pribadi, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri. Sedangkan untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum tarif BBNKB adalah sebesar 10 % (sepuluh persen). Sedangkan tarif BBNKB untuk penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan sebesar 1% (satu persen) untuk Kendaraan Bermotor orang pribadi atau Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri. Untuk kendaraan bermotor angkutan umum, besarnya BBNKB untuk penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan sebesar 1% (satu persen). BBNKB yang terutang dipungut di wilayah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan Gubernur, pembayaran BBNKB dilakukan pada saat pendaftaran dan jika terjadi pemindahan kendaraan bermotor dari satu Kabupaten/Kota dalam Daerah maupun ke luar daerah, maka wajib pajak harus melampirkan bukti pelunasan PKB dari daerah asalnya yang berupa SKPD yang sudah divalidasi dan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah. Bila dalam masa BBNKB terjadi perubahan atas kendaraan bermotor baik itu perubahan bentuk dan atau penggantian mesin maka yang bersangkutan wajib untuk melaporkan dengan mengisi Data objek dan subjek pajak paling lambat 30 hari sejak ubah bentuk dan/atau ganti mesin selesai dilaksanakan. Karena bila tidak dilaporkan, maka akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pajak terutang.
Syarat :
1. BPKB (asli dan fotokopi)
2. STNK (asli dan fotokopi)
3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat)
4. Kwitansi Jual Beli (materai 6000)
5. KTP pemilik daerah yang akan dituju (asli dan fotokopi)
6. (Untuk badan hukum ): Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
Tata Cara :
1. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin).
2. Menuju gudang arsip untuk mengambil berkas kendaraan.
3. Menuju Bagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju beserta fotokopi).
4. Menunggu Berkas keluar dengan waktu tertentu. (mendapat surat jalan sementara).
5. Kebagian Fiskal. Mendapatkan berkas mutasi keluar.
6. Setelah Berkas keluar, Lapor ke samsat daerah tujuan. (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).
7. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tujuan untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin).
8. Kembali ke samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
9. Menunggu STNK + Plat Nomor.
10. Kembali ke samsat induk tujuan untuk mengambil STNK + Plat Nomor baru.
11. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
12. Mengambil BPKB yang telah di Update.
13. Selesai.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Kebijakan Gubernur ini, silahkan datang ke kantor samsat induk asal maupun samsat induk tujuan.
"Semoga bermanfaat.."