PROSEDUR PENGGUNAAN BANTUAN DANA HIBAH 10 JUTA UNTUK RUKUN TETANGGA (RT) DAN RUKUN WARGA (RW) DI KABUPATEN CIANJUR.
2.3. Prosedur Penggunaan Bantuan
a. Penerima Bantuan Keuangan kepada Rukun Tetangga/Rukun Warga wajib menggunakan dana bantuan sesuai dengan Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK) dan/atau perubahan DURK yang dilampiri dengan Berita Acara Perubahan.
b. Pada dasarnya prinsip dari azas penggunaan dana diarahkan seluas-luasnya untuk kepentingan pembangunan dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat yang dikelola secara terbuka, demokratis, azas manfaat dan dapat dipertanggungjawabkan serta ditujukan untuk mendukung Visi Kabupaten Cianjur yaitu “ Cianjur Lebih Sejahtera dan Berakhlakul Karimah”.
c. Adapun Rencana penggunaan dana diarahkan kepada kegiatan yang mengarah kepada upaya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan mendukung terciptanya masyarakat Berakhlakul Karimah, yang peruntukannya sebagai berikut:
1. Alokasi Biaya Khusus sebesar Rp. 7.500.000,- , dengan perincian kegiatan meliputi:
a) Pembiayaan kegiatan yang menunjang peningkatan Indeks Pembangunan Manusia dan Keagamaan dengan peruntukan sebagai berikut :
1) Bantuan Bidang Pendidikan, diperuntukan untuk pemenuhan kebutuhan penunjang sekolah bagi anak yang tidak mampu serta pengadaan perlengkapan dan peralatan sekolah baik formal maupun nonformal.
2) Bantuan Bidang Kesehatan, diperuntukan bagi keluarga miskin dalam mendapatkan Pelayanan Kesehatan dan kebutuhan transport Keluarga miskin ke tempat pengobatan.
3) Bantuan Bidang Daya Beli: (i) Untuk modal usaha kecil bagi keluarga miskin yang dikelola secara bergulir, (ii) Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) bagi warga miskin.
4) Bantuan Bidang Keagamaan: Diperuntukan bagi operasional guru ngaji, Imam Masjid Jum’at, dan pemeliharaan Madrasah/Masjid.
b) Bantuan Infrastruktur: untuk kegiatan diantaranya, perbaikan Jalan gang, jembatan, jalan lingkungan, saluran air (drainase), rumah tidak layak huni (RUTILAHU), MCK, Balai Pertemuan Warga, Poskamling, Rehabilitasi Madrasah/Masjid dll.
c) Ketentuan jumlah yang akan diberi bantuan dan besaran jumlah bantuannya untuk masing-masing sebagaimana tercantum dalam butir a) dan b) tesebut diatas ditentukan berdasarkan hasil musyawarah/rembug warga di ke-RT-an yang bersangkutan yang dituangkan dalam Berita Acara dan dilampiri dengan Daftar Hadir musyawarah/rembug warga dimaksud.
2. Biaya Alokasi Umum sebesar Rp. 2.500.000,- diperuntukan bagi :
a) Operasional dan Administrasi, meliputi pembiayaan untuk :
1. Operasional Ketua RT 12 Bulan x Rp. 55.000,-
2. Operasional Sekretaris RT 12 Bulan x Rp. 20.000,-
3. Operasional Bendahara RT 12 Bulan x Rp. 20.000,-
4. Alat Tulis Kantor (ATK) sebesar Rp. 50.000,-.
5. Dana Kesejahteraan RT/RW, PWK, PAC dan DPC ARWT Rp. 80.000,-
6. Operasional di tingkat RW yang merupakan hasil pengumpulan kolektif (urunan) dari masing-masing RT dengan memenuhi kebutuhan antara lain:
2. Operasional Sekretaris RT 12 Bulan x Rp. 20.000,-
3. Operasional Bendahara RT 12 Bulan x Rp. 20.000,-
4. Alat Tulis Kantor (ATK) sebesar Rp. 50.000,-.
5. Dana Kesejahteraan RT/RW, PWK, PAC dan DPC ARWT Rp. 80.000,-
6. Operasional di tingkat RW yang merupakan hasil pengumpulan kolektif (urunan) dari masing-masing RT dengan memenuhi kebutuhan antara lain:
(i) Operasional Ketua RW 12 Bulan x Rp. 65.000,-
(ii) Operasional Sekretaris RW 12 Bulan x Rp. 20.000,-
(iii) Operasional Bendahara RW 12 Bulan x Rp. 20.000,-
(ii) Operasional Sekretaris RW 12 Bulan x Rp. 20.000,-
(iii) Operasional Bendahara RW 12 Bulan x Rp. 20.000,-
(Hasil perkalian kemudian di jumlah selanjutnya dibagi dengan banyaknya RT, hasilnya merupakan jumlah urunan tiap RT ke ke-RW-an)
b) Bantuan Kegiatan Pemberdayaan Generasi Muda di tingkat RT sebesar Rp.250.000,-
c) Biaya transport RT dan RW anggarannya disesuaikan dengan jarak tempuh yang dituju digunakan selama 1 tahun anggaran sebesar Rp. 200.000,-
d) Biaya pelaporan kegiatan RT/RW sebesar Rp. 150.000,-.
e) Anggaran yang tersisa dari total biaya alokasi umum ini diperuntukan bagi alokasi biaya khusus.
**Semoga bermanfaat..
