Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur Propinsi Jawa Barat

Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur Propinsi Jawa Barat
Tampilkan postingan dengan label Informasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Informasi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 Mei 2017

OPERASI PATUH JAYA 2017


**info: Selama 14 hari ke depan, terhitung dari hari tadi tanggal 9 Mei 2017 hingga tanggal 22 Mei mendatang, POLRI melalui Korps Lalu Lintas (KORLANTAS) menggelar Operasi dengan sandi Patuh Jaya 2017, dengan tujuan menekan angka pelanggaran lalu lintas.

**Operasi Patuh ini bertujuan untuk mewujudkan situasi lalu-lintas yang aman, tertib dan lancar pada lokasi rawan kecelakan, pelanggaran dan kemacetan di wilayah masing-masing.. Oleh karenanya, lengkapi surat-surat, perlengkapan kendaraan Anda, serta melengkapi keselamatan diri anda (safety riding).

**Berikut ini Jadwal Operasi Lalu Lintas Kepolisian yang digelar serentak seluruh Indonesia di tahun 2017;

OPERASI BIDANG LANTAS
1. Operasi Simpatik selama 21 hari mulai tgl 1 s/d 21 Maret 2017
2. Operasi Patuh selama 14 hari mulai tgl 9 s/d 22 Mei 2017
3. Operasi Zebra selama 14 hari mulai tgl 1 s/d 14 Nopember 2017

OPERASI KHUSUS HARI BESAR NASIONAL
1. Operasi Ketupat selama 16 hari mulai tgl 22 Juni s/d 1 Juli 2017
2. Operasi Lilin selama 10 hari mulai tgl 24 Desember s/d 1 Januari 2018. 

**SASARAN OPERASI PATUH
Diketahui, sasaran operasi kali ini dibagi menjadi tiga, yaitu:
1. Potensi Gangguan (PG) yang meliputi sikap mental masyarakat pengguna jalan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan lalu-lintas.
2. Ambang Gangguan (AG) yang meliputi kurang memahami undang-undang, rambu-rambu, kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu-lintas, kurangnya etika berlalu-lintas dan kendaraan tidak layak fungsi.
3. Gangguan Nyata (GN) yang meliputi Trouble Spot (Pelanggaran dan Kemacetan lalu-lintas) dan Black Spot (Kecelakan lalu-lintas).

Untuk Target Operasi (TO) meliputi seluruh pengguna jalan, baik angkutan umum maupun pribadi, pemilik angkutan umum yang melakukan pelanggaran undang-undang lalu-lintas, juru parkir dan atau pak ogah. Sedangkan untuk sasaran benda, seperti angkutan barang untuk mengangkut orang, kendaraan yang berhenti tidak pada tempatnya dan kendaraan pribadi yang menggunakan sirine/rotator/lampu blitz. Untuk TO tempat adalah lokasi-lokasi yang menyebabkan kemacetan. Untuk kegiatan-kegiatan yang terindikasi melanggar seperti balap liar, konvoi yang menutup jalan juga akan menjadi sasaran operasi.

**Ada beberapa cara yang harus dilakukan dan dipatuhi para pengendara jika tidak ingin di razia. Berikut tips aman bebas dari Operasi Patuh bagi para pengendara:
1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya.
2. Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap, yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, dan lainnya.
3. Jangan pernah lepas helm saat berkendara.
4. Jangan menggunakan hp/holder sambil mengemudi.
5. Plat nomor harus terpasang.
6. Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light.

**Jadi sobat, Jangan sampai ditindak dan kena tilang ok? Jadilah pelopor keselamatan di jalan raya dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan…

**Semoga bermanfaat..

Rabu, 11 Januari 2017

JENIS OPERASI APA SAJA YANG DITANGGUNG BPJS KESEHATAN


Perlu diketahui, pengguna BPJS Kesehatan sudah semakin banyak, pelayananpun semakin baik. Indikatornya adalah bertambah banyaknya pasien di rumah sakit saat berobat menggunakan BPJS Kesehatan. Harapan terhadap BPJS Kesahatan begitu besar bagi masyarakat. Masyarakat terbantu pada fasiltias ini untuk bisa mengakses layanan kesehatan. Pada praktiknya, masih banyak kendala dilapangan yang dihadapi oleh pasien maupun oleh tenaga kesehatan sendiri.
Bagi para peserta BPJS Kesehatan diharapkan memahami secara detail berbagai kebijakan dan aturan yang berlaku di BPJS Kesehatan. Masalah utamanya terkait dengan berbagai biaya dan cakupan penanganan medis yang akan ditanggung BPJS Kesehatan. Biaya cover untuk kasus tertentu ada pertimbangan dan hitungannya. Dikawatirkan peserta BPJS yang tidak memahami kebijakan dan aturan yang berlaku akan mengalami masalah terkait sejumlah biaya yang wajib dilunasi.
Dalam konteks Jenis Operasi Apa Saja Yang Ditanggung BPJS Kesehatan. Contoh kasus ada tindakan operasi yang mengeluarkan biaya cukup besar, sedangkan peserta BPJS menjalani prosedur operasi tanpa persiapan sejumlah biaya yang memadai dan hanya mengandalkan BPJS Kesehatan. Di luar perkiraan, ternyata prosedur operasi tersebut tidak masuk ke dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan. Apalagi jika operasi tersebut membutuhkan sejumlah penanganan yang rumit dengan biaya yang sangat besar. Tapi anda jangan kawatir, akan kami berikan info jenis operasi yang di cover oleh BPJS Kesehatan.
JENIS OPERASI APA SAJA YANG DITANGGUNG BPJS KESEHATAN
1. Operasi Jantung.
2. Operasi Caesar.
3. Operasi Kista.
4. Operasi Miom.
5. Operasi Tumor.
6. Operasi Odontektomi.
7. Operasi Bedah Mulut.
8. Operasi Usus Buntu.
9. Operasi Batu Empedu.
10. Operasi Mata.
11. Operasi Bedah Vaskuler.
12. Operasi Amandel.
13. Operasi Katarak.
14. Operasi Hernia.
15. Operasi Kanker.
16. Operasi Kelenjar Getah Bening.
17. Operasi Pencabutan Pen.
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut.
19. Operasi Timektomi.
OPERASI YANG TIDAK DITANGGUNG BPJS KESEHATAN
Sebagai pembanding dan pengetahuan bagi peserta BPJS Kesehatan, Operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan atau yang tidak dicover oleh BPJS adalah sebagai berikut :
OPERASI YANG TERJADI AKIBAT TERJADINYA KECELAKAAN.
Karena jenis operasi ini akan ditanggung pihak Jasa Raharja selaku pihak yang terkai.
OPERASI YANG BERSIFAT ESTETIKA ATAU KOSMETIK.
Seperti operasi plastik, operasi hidung mancung, dan lain sebagainya.
OPERASI AKIBAT TINDAKAN YANG MELUKAI DIRI SENDIRI.
Misalnya main petasan dan melukai diri sendiri, percobaan bunuh diri dan lain sebagainya.
OPERASI YANG DILAKUKAN DI LUAR NEGERI.
Karena berada di luar jangkauan BPJS Kesehatan.
OPERASI YANG TIDAK SESUAI ATAU MENYALAHI PROSEDUR YANG SEMESTINYA.
Contoh Kasus ini ada hubungannya dengan tidak diurusnya Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dalam waktu 3 x 24 jam sejak dirawat di rumah sakit.
NILAI BIAYA OPERASI YANG AKAN DITANGGUNG BPJS KESEHATAN
Semua jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan akan dihitung sesuai dengan sistem Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs) yang dibedakan berdasarkan:
1. Kualifikasi rumah sakit (rujukan nasional, kelas A-D).
2. Kelas perawatan (BPJS kelas 1-3).
3. Regional rumah sakit (regional 1-5).
4. Tingkat keparahan (berat-sedang-ringan).
Tentunya Peserta BPJS kesehatan harus mematuhi prosedur dan tahapan yang harus dilalui untuk menuju meja operasi. Syarat wajib yang harus anda bawa adalah
Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), Surat rujukan dari Puskesmas dan Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran.
Untuk Perawatan Pasca Operasi baik inap maupun rawat jalan semuanya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dan tentu harus mengikuti prosedur dan tahapan yang telah ditentukan dan berlaku.
Semoga temen-temen semua sehat walafiat tanpa kurang satu hal apapun. Semoga bermanfaat.

Sabtu, 07 Januari 2017

Jadwal SIM Keliling - Kabupaten Cianjur


TARIF LISTRIK 900VA NAIK


Mulai 1 Januari 2017, PT PLN (Persero) menaikkan tarif listrik bagi pelanggan 900 volt ampere (VA) yang dinilai tidak layak menikmati subsidi. Kenaikan tarif dilakukan bertahap, mulai 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017. Terhitung mulai 1 Juli 2017, tarif mereka akan disesuaikan bersamaan dengan 12 golongan tarif lainnya yang mengalami penyesuaian tiap bulan (tariff adjustment/nonsubsidi).
Pelanggan rumah tangga mampu 900 VA tersebut akan dikenakan kenaikan tarif dari sebelumnya bersubsidi menjadi keekonomian atau nonsubsidi secara bertahap. Kenaikan tarif dilakukan setiap dua bulan sekali yakni 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017.
Dengan skenario tersebut, lanjutnya, maka secara bertahap tarif pelanggan rumah tangga mampu 900 VA akan mengalami kenaikan dari Rp 605 menjadi Rp 791 per 1 Januari 2017, Rp 1.034 mulai 1 Maret 2017, dan Rp 1.352/kWh per 1 Mei 2017.
Lalu, mulai 1 Juli 2017, pelanggan rumah tangga mampu 900 VA itu akan dikenakan penyesuaian tarif otomatis setiap bulan seperti 12 golongan tarif nonsubsidi lainnya. Jika mengikuti tarif listrik 12 golongan tarif nonsubsidi per 1 Januari 2017, maka tarifnya sebesar Rp 1.467,28/kWh.
Dengan demikian, per 1 Juli 2017 akan terdapat 13 golongan nonsubsidi yang mengalami penyesuaian tarif setiap bulan. Pelanggan rumah tangga mampu yang sebelumnya tergabung dalam golongan rumah tangga 900 VA itu, juga menjadi golongan baru, sehingga total golongan PLN bertambah satu dari sebelumnya 37 menjadi 38.
TARIF TURUN
Sementara itu, tarif listrik 12 golongan nonsubsidi periode Januari 2017 mengalami penurunan dibandingkan Desember 2016. Penurunan tarif listrik rata-rata sebesar Rp 6 per kWh. Tarif listrik tegangan rendah (TR) pada Januari 2017 menjadi Rp 1.467,28/kWh, tegangan menengah (TM) menjadi Rp 1.114,74/kWh, tegangan tinggi (TT) menjadi Rp 996,74/kWh, dan layanan khusus menjadi Rp 1.644,52/kWh.
Penurunan tarif listrik Januari 2017 disebabkan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian crude price/ICP) yang juga turun, meski indikator lainnya yakni kurs rupiah terhadap dolar AS mengalami pelemahan dan inflasi mengalami kenaikan. ICP pada November 2016 turun 3,39 dolar per barel dari sebelumnya pada Oktober 2016 sebesar 46,64 dolar menjadi 43,25 dolar per barel. Sementara, kurs rupiah pada November 2016 melemah Rp 293,26 dolar per dolar dari sebelumnya pada Oktober 2016 sebesar Rp 13.017,24 menjadi Rp 13.310,50 per dolar dan inflasi pada November 2016 naik 0,33 persen, dari sebelumnya pada Oktober 2016 sebesar 0,14 persen menjadi 0,47 persen.
Penyesuaian tarif listrik setiap bulan berdasarkan tiga indikator yakni kurs, ICP, dan inflasi. Ke-12 golongan tarif tersebut adalah rumah tangga TR daya 1.300 VA, rumah tangga TR 2.200 VA, rumah tangga TR 3.500-5500 VA, rumah tangga TR 6.600 VA ke atas.
Lalu, golongan bisnis TR daya 6.600-200 kVA, bisnis TR di atas 200 kVA, kantor pemerintah TR 6.600-200 kVA, industri TM di atas 200 kVA, industri TT 30 MVA ke atas, kantor pemerintah TM di atas 200 kVA, penerangan jalan umum TR, dan layanan khusus.
Sementara itu, 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif yang mendapat subsidi pemerintah.

BIAYA PENERBITAN SKCK, DARI Rp 10 RIBU NAIK MENJADI Rp 30 RIBU


Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang awalnya dikenakan tarif Rp 10 ribu, terhitung sejak tanggal 6 januari 2017, biaya penerbitan SKCK naik 3 kali lipat yaitu dari Rp 10 ribu menjadi Rp 30 ribu.
Kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk persyaratan penerbitan SKCK masih sama atau tetap seperti biasanya yakni, pemohon harus membawa kartu sidik jari, fotokopi KTP, KK, Akta kelahiran, pas foto 4×6 dengan latar merah 6 lembar.
TATA CARA MENDAPATKAN SKCK
MEMBUAT SKCK BARU
1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
MEMPERPANJANG MASA BERLAKU SKCK
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan :
1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
- Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
- Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
2. Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
**Semoga bermanfaat..

KTP, KARTU KELUARGA, DAN AKTA LAHIR GRATIS


Sesuai Undang Undang (UU) No. 24 Tahun 2013 Pasal 79 (a) mengenai Administrasi Kependudukan.. pergantian atas UU No. 23 th. 2006; Dalam pembuatan Akte lahir, Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP "GRATIS" alias TIDAK DIPUNGUT biaya satu persen dan untuk apapun juga, akan DIBEBASKAN serta dijamin pemerintah pusat lewat APBN (Biaya Pendapatan serta Belanja Negara). Ada pungli? SMS ke 1193 (Saber Pungli).