**info: Selama 14 hari ke depan, terhitung dari hari tadi
tanggal 9 Mei 2017 hingga tanggal 22 Mei mendatang, POLRI melalui Korps Lalu
Lintas (KORLANTAS) menggelar Operasi dengan sandi Patuh Jaya 2017, dengan
tujuan menekan angka pelanggaran lalu lintas.
**Operasi Patuh ini bertujuan untuk mewujudkan situasi
lalu-lintas yang aman, tertib dan lancar pada lokasi rawan kecelakan,
pelanggaran dan kemacetan di wilayah masing-masing.. Oleh karenanya, lengkapi
surat-surat, perlengkapan kendaraan Anda, serta melengkapi keselamatan diri
anda (safety riding).
**Berikut ini Jadwal Operasi Lalu Lintas Kepolisian yang
digelar serentak seluruh Indonesia di tahun 2017;
OPERASI BIDANG LANTAS
1. Operasi
Simpatik selama 21 hari mulai tgl 1 s/d 21 Maret 2017
2. Operasi Patuh selama
14 hari mulai tgl 9 s/d 22 Mei 2017
3. Operasi Zebra selama 14 hari mulai tgl 1 s/d 14
Nopember 2017
OPERASI KHUSUS HARI BESAR NASIONAL
1. Operasi Ketupat selama 16 hari mulai tgl 22 Juni s/d 1
Juli 2017
2. Operasi Lilin selama 10 hari mulai tgl 24 Desember s/d
1 Januari 2018.
**SASARAN OPERASI PATUH
Diketahui, sasaran operasi kali ini dibagi menjadi tiga, yaitu:
1. Potensi Gangguan (PG) yang meliputi sikap mental masyarakat pengguna jalan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan lalu-lintas.
2. Ambang Gangguan (AG) yang meliputi kurang memahami undang-undang, rambu-rambu, kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu-lintas, kurangnya etika berlalu-lintas dan kendaraan tidak layak fungsi.
3. Gangguan Nyata (GN) yang meliputi Trouble Spot (Pelanggaran dan Kemacetan lalu-lintas) dan Black Spot (Kecelakan lalu-lintas).
Diketahui, sasaran operasi kali ini dibagi menjadi tiga, yaitu:
1. Potensi Gangguan (PG) yang meliputi sikap mental masyarakat pengguna jalan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan lalu-lintas.
2. Ambang Gangguan (AG) yang meliputi kurang memahami undang-undang, rambu-rambu, kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu-lintas, kurangnya etika berlalu-lintas dan kendaraan tidak layak fungsi.
3. Gangguan Nyata (GN) yang meliputi Trouble Spot (Pelanggaran dan Kemacetan lalu-lintas) dan Black Spot (Kecelakan lalu-lintas).
Untuk Target Operasi (TO) meliputi seluruh pengguna
jalan, baik angkutan umum maupun pribadi, pemilik angkutan umum yang melakukan
pelanggaran undang-undang lalu-lintas, juru parkir dan atau pak ogah. Sedangkan
untuk sasaran benda, seperti angkutan barang untuk mengangkut orang, kendaraan
yang berhenti tidak pada tempatnya dan kendaraan pribadi yang menggunakan
sirine/rotator/lampu blitz. Untuk TO tempat adalah lokasi-lokasi yang
menyebabkan kemacetan. Untuk kegiatan-kegiatan yang terindikasi melanggar
seperti balap liar, konvoi yang menutup jalan juga akan menjadi sasaran
operasi.
**Ada beberapa cara yang harus dilakukan dan dipatuhi
para pengendara jika tidak ingin di razia. Berikut tips aman bebas dari Operasi
Patuh bagi para pengendara:
1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya.
2. Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap, yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, dan lainnya.
3. Jangan pernah lepas helm saat berkendara.
4. Jangan menggunakan hp/holder sambil mengemudi.
5. Plat nomor harus terpasang.
6. Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light.
1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya.
2. Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap, yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, dan lainnya.
3. Jangan pernah lepas helm saat berkendara.
4. Jangan menggunakan hp/holder sambil mengemudi.
5. Plat nomor harus terpasang.
6. Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light.
**Jadi sobat, Jangan sampai ditindak dan kena tilang ok?
Jadilah pelopor keselamatan di jalan raya dan budayakan keselamatan sebagai
kebutuhan…
